Aktivis Difabel Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Gowa Dihukum Berat

  • Bagikan
Aktivis Difabel, Abdul Rahman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terjadwalnya persidangan untuk pelaku pelecehan seksual di Kabupaten Gowa pada 22 Agustus 2023 mendatang tentu patut diapresiasi, hanya saja penetapan hukuman diharapkan diberikan setimpal terhadap pelaku amoral itu.

Diketahui, Pria berinisal HR (31) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega memperkosa tetangganya wanita berinisial C (17). Korban adalah penyandang difabel.

Aktivis difabel, Abdul Rahman menyampaikan, terjadwalnya persidangan untuk pelaku rudapaksa itu patut diapresiasi sebagai salah satu penegakan hukum yang baik.

Hanya saja kata dia, pemberian hukuman nantinya harus diberikan seberat-beratnya, menurutnya, jika dilihat dari kasusnya itu layak diberikan pasal berlapis.

“yang pertama korbannya masih masuk kedalam usia anak, kemudian perilaku rudapaksa nya, dan korbannya juga anak difabel,” sebutnya, Senin (14/8/2023). 

Ia menuturkan, menoleh pada beberapa kasus di Kabupaten Gowa itu kasus rudapaksa itu acapkali berujung pada tahap didamaikan, dan itu sangat kontradiktif terhadap realisasi penegakan hukum pelecehan seksual.

“Padahal sangat dilarang untuk didamaikan untuk kasus pelecehan seksual,” ungkapnya.

Bahkan ia menyampaikan kepada seluruh pegiat isu HAM dan Difabel di sulsel untuk memberikan pengawalan terhadap kasus tersebut jangan sampai pada proses persidangan itu tiba-tiba didamaikan.

Menurutnya, ketegasan hukuman tentu akan menjadi pelajaran untuk masyarakat, bahkan kata dia, jika memang perlu pemberian hukuman itu jika dapat diberikan sampai pada hukuman kurangan selama 12 tahun dengan memperhatikan segala aspek hukum penunjangnya.

Ia berharap, penanganan kasus rudapaksa yang jarang sampai pada meja hijau di kabupaten gowa itu dapat dituntaskan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang ada. (Abu/B)

  • Bagikan