MK Lanjutkan Proses Gugatan Usia Calon Wapres dan Tekankan Tidak Ada yang Bisa Mendesak

  • Bagikan
Mahkamah konstitusi

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan proses pembahasan soal gugatan usia calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun terus berlanjut.

Pengajuan gugatan ini diduga ada sejumlah pihak yang ingin memuluskan Gibran Rakabuming Raka ikut dalan kontestasi Pilpres 2024.

"Masih proses pembuktian di sidang selanjutnya," katanya di Kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Anwar tidak dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan diputuskan. Ia menyebut semua tergantung pada perkembangan di persidangan.

Dia juga menegaskan tidak ada pihak yang mendesak agar gugatan tersebut dapat disahkan sebelum pendaftaran capres dan cawapres.

"Tidak ada, siapa yang bisa mendesak," tegas Anwar.

Gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi soal persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

  • Bagikan