Sekda Pinrang Serahkan SK Kenaikan Pangkat bagi PNS Pemkab

  • Bagikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, mewakili Bupati Pinrang, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) periode Februari 2024 pada hari Senin (29/1), di Halaman Kantor Bupati Pinrang.

PINRANG, RAKYATSULSEL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, mewakili Bupati Pinrang, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) periode Februari 2024 pada hari Senin (29/1), di Halaman Kantor Bupati Pinrang.

Penyerahan SK ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan upacara pengibaran bendera merah putih, yang rutin diadakan setiap hari Senin dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyampaikan sambutan tertulisnya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, yang menegaskan bahwa kenaikan pangkat diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja yang telah ditunjukkan oleh PNS.

Selain itu, Irwan Hamid menekankan bahwa kenaikan pangkat juga menjadi dorongan agar para aparatur terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada negara, daerah, dan masyarakat Kabupaten Pinrang.

Sekda Calo menambahkan, sudah seharusnya PNSD terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, terutama dalam pelaksanaan upacara, sebagai bentuk manifestasi rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2023, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan dalam enam periode setiap tahunnya, yaitu pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Pada periode 1 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Pinrang menyerahkan Petikan SK kepada 33 orang PNSD, terdiri dari 20 orang Golongan IV, 11 orang Golongan III, dan 2 orang PNSD dari Golongan II. (Amran)

  • Bagikan