Keluarga Santri yang Meninggal Dianiaya Seniornya Bakal Gugat Perdata Ponpes TQ Al-Imam Ashim Makassar

  • Bagikan
Ponpes Tahfizhul Quran Al-Imam Ashim Kampus II, Kota Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Proses hukum atas kematian AR (14), salah seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim Kampus II, Kota Makassar, masih berlanjut. Dimana pihak keluarga korban berencana akan melanjutkan kasus ini ke rana hukum selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Paman AR, Rizaldi Jamaluddin saat dikonfirmasi media, Kamis (22/2/2024). Dia mengatakan pihak keluarga korban berencana bakal menempuh jalur hukum secara perdata atas dugaan kelalaian pihak Ponpes. 

"Mungkin kita bakal mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, di pesantrennya. Jadi memang kita ada rencana untuk menggugat secara perdata pesantrennya," ujar Rizaldi dikonfirmasi.

Menurut Rizaldi, gugatan tersebut bakal dilayangkan keluarga besar AR bukan tanpa alasan. Melainkan sebagai pengingat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menimpa santri lainnya. 

"Semoga tidak terjadi lagi kasus yang demikian terhadap santri yang lain dimanapun," sebutnya. 

Atas kejadian ini, Rizaldi juga membantah pernyataan pihak Ponpes yang menyebut kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah berdamai atau selesai. Meskipun dia menyebut, saat AR dirawat di rumah sakit beberapa kali orang tua pelaku datang untuk menempuh jalan damai.

  • Bagikan