Bersiaplah! OJK Menerima Lulusan S1 & S2

  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran rekrutmen SDM melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7 untuk masyarakat umum.

Program ini terbuka bagi lulusan S1/S2 dari berbagai jurusan. Pendaftaran PCS Angkatan 7 dapat dilakukan secara online mulai 1-6 Maret 2024, sesuai informasi yang diunggah oleh OJK di akun Instagram resminya.

"Yang paling ditunggu sudah hadir, Rekrutmen SDM OJK melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7. OJK mengundang Putra-Putri terbaik Indonesia untuk bersama membangun negeri," tulis pengumuman OJK dalam media sosialnya, Kamis (29/2).

Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen bersifat gratis alias tidak dipungut biaya. Oleh sebab itu, kepada seluruh masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan.

"Ingat, rekrutmen tidak dipungut biaya ya. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK," imbuhnya.

Syarat Pendaftaran Rekrutmen OJK

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Sehat secara jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
  4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
  5. Berusia per 1 April 2024
    a. S1: Maksimal 29 Tahun
    b. S2: Maksimal 33 Tahun
  6. Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:
    a. Ekonomi/keuangan (termasuk syariah), akuntansi, perpajakan, manajemen/bisnis/administrasi
    b. Agribisnis
    c. Hukum
    d. Statistik, matematika, aktuaria
    e. Informatika/ilmu komputer/sistem informasi
    f. Data science/analytics
    g. Komunikasi
    h. Hubungan internasional
    i. Psikologi
    j. Seluruh program studi teknik
  7. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
  8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal sebagai berikut IELTS 6/TOEFL IBT 61/ TOEFL ITP 500
  9. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK di pusat maupun daerah. (fjr/raksul)
  • Bagikan