Kuasa Hukum ATR Lakukan Langkah Ini untuk Buktikan Kliennya Tidak Bersalah

  • Bagikan
Kuasa hukum ATR, Ghemaria Parinding didampingi keluarga ATR, Rudy Rantepasang.

TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Cabang (Kejacab) Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut) telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan ruas Jalan Bangkelekila’ - To’yasa tahun anggaran 2018, yakni ATR (selaku penyedia atau rekanan), BTP (Selaku PPK), dan AS (selaku perencana).

AS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Maret 2024 setelah penetapan sebelumnya pada 7 November 2023 terhadap ATR dan BTP. Kasus tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makale, hari ini (Selasa, 2 April 2024).

Ghemaria Pariding, kuasa hukum ATR, didampingi keluarga ATR, Rudy Rantepasang, menyampaikan kepada media di Rantepao, Senin, 1 Maret 2024, bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

Untuk membuktikan klaim ini, pihaknya telah melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan konsultan ternama dari titik nol hingga titik 7000 meter. Mereka juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan disajikan dalam persidangan.

Ghemaria menyatakan bahwa penetapan tersangka memiliki beberapa kejanggalan, termasuk penggunaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dilampirkan, melainkan menggunakan acuan perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Dinas Inspektrat.

Hasil pengukuran tidak melibatkan rekanan, sehingga terkesan sepihak karena tidak ada berita acara pengukuran kembali yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk rekanan.

Selain itu, ia mempertanyakan mengapa konsultan pengawas tidak ditersangkakan, padahal dalam proses pencairan anggaran, hal tersebut didasarkan pada laporan dan tanda tangan pengawas.

Ghemaria juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makale terkait kejanggalan tersebut, namun hakim tunggal praperadilan tidak mengabulkannya.

  • Bagikan