Perkuat Bukti, Guru SDN 112 Bontomanai Setor Berkas Tambahan ke Kejari Takalar

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin Menerima Berkas Tambahan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di SDN 112 Bontomanai, Selasa (31/5)

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Guru SDN 112 lnpres Bontomanai di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, menyetor berkas tambahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Selasa (31/5).

Perwakilan Guru, Mariati menjelaskan, dokumen yang disetor merupakan berkas tambahan mengenai laporan dugaan pungli Kepsek SDN 112 Bontomanai. Itu, upaya memperkuat bukti terkait kasus tipikor ini.

"Kami memasukan beberapa dokumen tambahan terkait laporan kami di Kejari Takalar dan Alhamdulillah dokumen tersebut langsung diterima Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin di Kantin Jamila Kejari Takalar," ungkap Mariati.

Diketahui, Guru SDN 112 Bontomanai melaporkan kepala sekolah ST Nurhayati di Kejari Takalar dengan dugaan korupsi yakni pungli pemotongan sejumlah honor Guru ASN dan non ASN di SDN Nomor 112 lnpres Bontomanai.

Selain pemotongan honor, dia mengungkapkan, laporan itu juga mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Meski dirinya ditunjuk sebagai bendahara namun pengelolaan diambilalih kepala sekolah.

Sementara, Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ penggunaan dana BOS itu adalah anak dari kepsek yang bertugas sebagai operator sekolah. Dirinya berharap Kejari Takalar bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.

  • Bagikan