Pemilu yang Tak Responsif Disabilitas, Bawaslu Takalar Perketat Pengawasan Pemenuhan Hak Politik

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan kerjasama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kabupaten Takalar dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Wilayah VII Takalar-Gowa dengan penandatangan MoU Pengawasan Partisipatif pada kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas di Sekretariat Bawaslu Takalar, Selasa (19/7/2022).

Kegiatan dengan menghadirkan narasumber Aflina Mustafaina, Ketua FPMP Sulawesi Selatan dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, H.L. Arumahi sekaligus memberikan arahan bahwa tugas Bawaslu melakukan pencegahan agar tidak ada yang melakukan pelanggaran baik bagi penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih tak terkecuali oleh kalangan disabilitas.

"Bawaslu bertugas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan/penanganan pelanggaran pemilu, pencegahan secara efektif agar tidak terjadi pelanggaran pemilu oleh penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih termasuk kalangan disabilitas demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan inklusif", terang Arumahi.

Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim dalam sambutannya menyampaikan Bawaslu Takalar melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya mengedukasi pemilih disabilitas akan hak pada pemilu 2024 nanti.

"Semua warga negara tak terkecuali kalangan disabilitas yang memenuhi syarat menjadi pemilih berhak untuk mendapatkan aksesibilitas saat memberikan suaranya pada pemilu 2024", ungkap Ibrahim, Rabu (22/07/2022)

Selanjutnya Nellyati, Koordinator Divisi PHL Bawaslu Takalar menjelaskan Pemilih yang telah berusia 17 Tahun atau telah menikah telah memiliki hak untuk memilih, begitupun siswa disabilitas yang jenjang pendidikannya baru di tingkatan SMP.

"Adanya siswa pada sekolah SLB yang masih duduk di tingkatan SMP tapi umurnya telah memenuhi syarat pemilih yakni sudah berumur 17 tahun, maka siswa tersebut sudah berhak menggunakan hak pilihnya dan KPU wajib menyediakan sarana yang ramah kaum difabel pada pemilu tahun 2024", ungkap Nelly.

Dengan kerjasama MoU Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten Takalar dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Luar Biasa Wilayah VII Takalar - Gowa diharapkan meningkatkan pengawasan pemenuhan hak politik kaum disabilitas dan partisipasi guru maupun kepala sekolah untuk bersama-sama Bawaslu Takalar mengawasi demokrasi dan mewujudkan pemilu yang inklusif, tambah Nelly.

Sementara Kordiv HPPS Bawaslu Takalar, Syaifuddin mengatakan dengan adanya MoU Bawaslu Takalar dengan PPDI dan MKKS, hadirnya Ketua KPU Takalar dan pihak yang terkait pemerhati disabilitas, Kepala sekolah SLB, guru dan siswanya serta stakeholder Kepala Desa maupun Forum Awas diharapkan meningkatnya pengawasan partisipatif untuk mewujudkan pemilu yang ramah disabilitas pada pesta demokrasi tahun 2024.

  • Bagikan