Sudah Laksanakan Tugas, KPU Makassar Belum Gaji 3.998 Pantarlih

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 3.998 petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di kota Makassar hingga kini belum terima honor atau gaji dari KPU Makassar.

Padahal tugas mereka tugas selesai alias tuntas sejak mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Saat melakukan pencocokan data pemilih (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak se Indonesia.

Salah satu petugas Pantarlih di Makassar enggan disebutkan namanya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lantaran sudah bekerja namun tak kunjung jasanya dibayarkan.

"Soal honor pantarlih karena sudah jalan bulan ke 2 mi ini kontraknya. Kasian tawwa petugas ka jalan keliling baru tidak jelas honornya," keluhan salah satu petugas, tak ingin disebut namanya, Rabu (29/3).

Menanggapi hal ini, Anggota KPU Kota Makassar, Endang Sari berjanji pihaknya akan mencairkan honor petugas coklit tersebut. Dia akui ada kendala dalam proses pemberian gaji Pantarlih.

"Sementara proses, dalam waktu dekat cair mi. Honor mereka lewat sekretariat KPU. Ada beberapa tahapan yang harus kami penuhi sebelum pencairan," jelasnya.

Keterlambatan pencairan gaji badan adhoc di Kota Makassar ini diakui disebabkan oleh pembuatan rekening yang cukup lama karena membutuhkan banyak persyaratan dan membutuhkan ketelitian.

Dalam proses pembuatan rekening ini juga diperhatikan sehingga tak ada kesalahan administrasi dan persyaratan yang belum dilengkapi oleh badan adhoc.

"Jadi, pembuatan rekening ini membutuhkan waktu lama dan pembuatan rekening ini tidak seperti membuat rekening pribadi, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak bank dan KPU," bebernya.

Akademisi Unhas itu juga kembali menegaskan dan memastikan bahwa gaji petugas Pantarlih akan cair tepat awal bulan depan (April).

Menurutnya, anggara berasal dari KPU RI disalurkan ke KPU Kab/kota. Tentu honor atau gaji petugas Pantarlih bukanlah bersifat bulanan. Untuk honor sifatnya nanti akan dibayarkan setelah perkerjaan selesai.

"Gaji Pantarlih Rp 1 juta perbulan. Ini APBN melalui KPU RI ke KPU Kab/kota. Kemarin belum dibayar, kendala soal rekening, persoalan pembentukan sekretariat. Juga presudur disalurkan lewat Sekretariat PPS," tuturnya.

Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp2.000.000.

Kendati demikian, Endang menuturkan ada perbedaan gaji diberikan kepada ASN dan non ASN masuk dalam tim atau petugas Pantarlih.

"Kalau gaji honor beda antara ASN dan Non ASN. Tetap Rp 1 juta perbulan. Jadi 2 bulan Rp 2 juta. Hanya saja kalau untuk petugas Pantarlih status ASN akan dipotong pajak, jadi tidak mesti 100 persen diterima. Sedangkan Non ASN akan terima 100 persen," ucapnya. (Yadi/B)

  • Bagikan