Pinjamkan Rp 1,25 M untuk Karyawan, Nenek 82 Tahun ini Malah Dipolisikan

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Seorang nenek berusia 82 tahun, Yuli Puspa, dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya atas dugaan kasus penipuan dan penyelewengan dana yayasan serta pemalsuan surat. Atas laporan tersebut, Yuli Puspa diperiksa penyidik Polda Jatim, Senin (10/4) kemarin.

Dikutip dari RADAR SURABAYA, Yuli menceritakan, laporan polisi ini berawal dari kegiatan yayasan yang bergerak di bidang sosial. Salah satu kegiatannya adalah arisan karyawan.

Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, uang arisan diminta oleh para anggota karena kondisi ekonomi kurang baik.

“Demi nama baik yayasan, saya pinjamkan Rp 1,25 miliar untuk melunasi uang orang-orang itu, pakai uang saya. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua,” ujarnya.

Kuasa hukum Yuli Puspa, Ninayanti, menambahkan, belakangan terungkap bahwa seluruh dana yayasan, termasuk uang arisan, berada di tangan TS selaku ketua yayasan saat itu berada di Singapura.

“Karena pengurus yayasan didesak terus oleh anggota dan situasi mulai tidak kondusif, Bu Yuli Puspa selaku penasihat yayasan memutuskan untuk memberi pinjaman kepada yayasan sebesar Rp 1,25 miliar,” ungkapnya.

Karena TS masih di Singapura dan tidak kunjung kembali ke Indonesia, pengurus yayasan memutuskan untuk mengangkat ketua baru berikut pengurusnya.

Namun, selang beberapa waktu, TS kembali ke Indonesia. Alih-alih mempertanggungjawabkan atas uang yayasan yang ia bawa, TS malah menggugat kepengurusan yayasan yang menurutnya tidak sah, dan sekarang masih dalam proses kasasi.

Dalam proses perdata tersebut, tiba-tiba muncul laporan polisi.

  • Bagikan