Lecehkan Anak di Bawa Umur, Pemuda di Makassar Terancam Penjara 15 Tahun

  • Bagikan
Kapolres Pelabuhan Makassar dan jajaran saat merilis kasus ini. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pemuda di Kota Makassar inisial IAN (20) terpaksa berurusan dengan polisi usai melakukan aksi yang tidak terpuji. IAN terlibat kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawa umur.

IAN melancarkan aksinya di wilayah Barukang Utara, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Jumat (21/4/2023) lalu.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya bermodus membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Di mana, korban dan pelaku merupakan tetangga rumah.

"Awalnya korban diiming-imingi uang oleh tersangka," ujar Yudi saat merilis kasus ini, Senin (8/5/2023).

Yudi menerangkan, korban waktu itu juga mendapatkan uang dari pelaku. Namun, pada saat uang korban sudah habis dibelanjakan, pelaku kemudian kembali menawarkan uang.

"Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat kosong yang disediakan oleh tersangka," terangnya.

Pada saat korban mengikuti perintah pelaku ikut ke dalam rumah kosong tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

"Pada saat korban dibawah di tempat kosong, korban ditarik secara paksa, kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukannya ke alat vital korban," jelasnya.

Atas perbuatannya IAN, korban mengalami luka pada bagian alat vital dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Tak terima, orang tua korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Makassar.

"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar atas perbuatan pencabulan tersebut," terangnya.

Adapun kasus ini sudah berproses. Bahkan berkas pelaku yang sudah berstatus tersangka itu dalam waktu dekat disebut akan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangan.

Pasal yang disangkakan pun yakni Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun.

"Sekarang kami masih menunggu hasil visum. Kemudian nanti diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan