850 Caleg Rebut 50 Kursi di DPRD Makassar 2024

  • Bagikan
Daftar Parpol Telah Ajukan Berkas Bacaleg di KPU Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 850 bacalaeg representasi 17 partai peserta politik (parpol) di Kota Makassar, bersaing untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Kota Makassar, pada perhelatan politik 2024 mendatang.

Dari total 18 partai peserta pemilu 2024 di kota Makassar. Hanya partai Garuda mengalami kendala, bahkan gagal menyetor Bacaleg di pangkalan silon KPU. Sehingga hanya 17 partai politik yang telah menyetor masing-masing 50 orang Daftar Caleg Sementara (DCS) di KPU Makassar, hingga batas waktu penutupan pendaftaran penyetor Bacaleg, Minggu (14/5) malam.

"Dari total 18 partai peserta pemilu, hanya 17 parpol resmi setor bacalegnya. Ada kurang lebih 850 bacaleg untuk DPRD Kota Makassar yang akan kami verifikasi administrasi dokumen persyaratannya," kata Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa (16/5).

"Tiap partai memasukan bacaleg sesuai PKPU 50 atau sesuai kursi tiap dapil. Nah, saya tidak hitung Partai Garuda sehingga hanya 850. Kalau masuk semua 18 parpol maka total 900 Bacaleg berrebut 50 Kursi di DPRD Makassar," sambungnya.

Mantan wartawan itu, mengakui persoalan dihadapi partai Garuda sehingga tidak bisa diakomudir berkas pencalonan karena dokumen tidak lengkap juga persoalan intenal dikabarkan pengurus inti, ketua atau Sekretaris tak hadir saat penyerahaan Bacaleg ke KPU Makassar.

Oleh sebab itu, pihak KPU Makassar tak memproses berkas yang diajukan perwakilan pengurus partai Garuda. Bahkan KPU menyebut, berlas dibawa tak ada nama-nama Bacalegnya secara utuh.

"Garuda staruanya kita tidak lanjutkan karena mengajukan tidak memenuhi syarat datang. Kalau tidak ada pengurus Ketua atau Sekretaris. Bahkan pengurus yang nama di Silon tak datang. Makanya tidak terima. (Silon mau diisi tidak ada isinya)," tegasnya.

Ia menjelaskan, hingga tanggal 14 Mei pukul 23.59, pengurus Partai Garuda tingkat Kota Makassar, tidak datang mengajukan bacaleg di kantor KPU Kota Makassar. Pengunggahan dokumen di Silon juga belum 100 persen progressnya.

Hal ini terjadi pada Partai Gelora. Pengajuan partai gelora, dilakukan di luar silon (berdasarkan ketentuan surat ketua KPU RI ni 476) dengan tetap menyetorkan semua dokumen persyaratan bacaleg melalui file excel dan juga zip. Hanya saja Gelora sudah melengkapi saat malam itu juga.

"Dalam surat ketua KPU RI, no 476 masih dimungkinkan untuk partai politik yang terkendala di Sipol, untuk mengunggah 2x24 jam. Tetap diwajibkan untuk mengunggah dokumennya di Silon 2x24 jam. Kan tidak ada peerbaikan," tuturnya.

Tak hanya persoalan partai Garuda, Gunawan mengakui bahwa berkas DCS yang disetor parpol. Ada parpol tidak sepenuhnya masukan kuota bacaleg sesuai dapil.

"Apalagi partai baru, ada tidak mencukupi sesuai alokasi kursi. Misalnya ada dapil tersedia 11 kursi di sodorkan hanya 6 nama atau 7 nama. Hitungan saya dari 17 partai, kalau jumlah disetor tidak cukup 850. Tapi dibawa 830 an," tutup Gunawan.

Gunawan Mashar mengatakan, setelah pendaftaran pengajuan bacaleg oleh Parpol. Maka saat ini tahapannya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Di Kota Makssar, ada kurang lebih 850 bacaleg untuk DPRD Kota Makassar yang akan kami verifikasi administrasi dokumen persyaratannya," singkat Gunawan. (Yadi/B)

  • Bagikan