Bawaslu Makassar Ingatkan Bacaleg Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mewanti-wakti terjadinya kampanye di luar jadwal. Dimana seluruh peserta Pemilu baru bisa berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 September nanti, seluruh Bacaleg atau peserta Pemilu tidak bisa langsung mensosialisasikan dirinya sebagai Caleg.

"Tanggal tiga itukan penetapan Daftar Caleg Tetap, nah di tanggal 4 sampai tanggal 27 ini kemudian masa dimana rawan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal," kata Dede, Rabu (25/10)..

Ini kata dia biasanya banyak hal yang terjadi sehingga dan dilakukan  oleh peserta pemilu terutama Caleg.

"Jadi langkah yang kami lakukan adalah akan menghimbau partai politik untuk menyampaikan caleg calegnya agar tanggal 4-27 November untuk menahan diri agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah kampanye," harapnya.

Jika ada yang melakukan kampanye pada tanggal 4-27 November 2023 ini maka itu termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.

Ketentuan ini berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilu bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat ( 2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Intinya kalau ada disitu (kampanye diluar jadwal) maka sanksi administrasinya pidana karena kampanye diluar jadwal," jelasnya.  (Fahrullah/B) 

  • Bagikan