Zulhas: Jokowi bisa Memihak, Itu Jabatan Politik

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan bahwa jika Presiden Joko Widodo mendukung salah satu calon Presiden, itu merupakan suatu jabatan politik yang bisa dilakukan oleh siapa pun.

"Bupati, DPR, saya menteri, presiden, semuanya merupakan jabatan publik dan jabatan politik. Jadi, saya boleh mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, DPR, bahkan mendukung calon presiden. Saya mendukung calon presiden ini, itu boleh, mendukung calon presiden lain juga boleh. Bahkan presiden pertama, jika ingin maju untuk periode kedua, dia boleh maju sendiri," kata Zulkifli Hasan saat diwawancarai di Makassar pada Rabu, 24 Januari 2024.

Namun, yang tidak diperbolehkan untuk memihak adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mereka sudah paten. Sementara itu, jabatan presiden, menteri, dan kepala daerah memiliki masa jabatan selama 5 tahun saja.

"Yang tidak diperbolehkan adalah, misalnya, Sekda (Sekretaris Daerah), itu tidak bisa memihak. Jika jabatan publik diisi selama 5 tahun, maka haknya dia untuk mendukung siapa pun, bahkan maju sendiri, boleh," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menekankan bahwa menteri, presiden, atau kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan dukungan mereka.

"Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan uang dan fasilitas negara. Contohnya, menteri yang mendukung calon wakil presiden boleh, menteri yang mendukung calon presiden A boleh, begitu juga dengan mendukung calon presiden B. Itu adalah haknya masing-masing. Ini harus jelas dan terang," ujarnya.

Terkait dengan pengunduran diri Menteri Mahfud MD yang sudah berbeda pilihan dengan Jokowi, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa itu merupakan haknya.

"Haknya setiap orang, karena pengunduran diri seorang menteri adalah hak prerogatif presiden. Saya sendiri, misalnya, jika ingin mundur, saya akan mengajukan surat, tapi mengangkat atau memberhentikan itu adalah hak prerogatif presiden yang terpilih," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan