"Ini kami analogikan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres. Apakah lahan itu tetap milik A atau diambil alih oleh B karena kesalahan keputusan BPN? Logika hukumnya, lahan tersebut harus diserahkan kepada B karena ada putusan yang menegaskan kesalahan BPN," jelasnya.
Menurutnya, jika logika itu diikuti, maka putusan terkait pencalonan Gibran harus dibatalkan demi keadilan. Jika Gibran tetap dicalonkan sebagai calon wakil presiden, maka secara tidak langsung, Gibran dianggap sebagai anak haram konstitusi.
"DKPP memastikan bahwa Gibran adalah anak haram konstitusi," tegasnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Ramli menekankan pentingnya kecerdasan dalam menilai situasi. Ia menyatakan bahwa penguasa saat ini tampaknya tidak memedulikan hal tersebut.
"Masyarakat harus cerdas dalam memilih pemimpin karena lembaga yang menerima pencalonannya dianggap melakukan pelanggaran. Meskipun tidak didiskualifikasi, hal ini memiliki implikasi moral bagi masyarakat," katanya.
DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU dan enam anggotanya telah melanggar kode etik dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.